Kena Semprit, Perusahaan Penebang Pohon Didenda Rp 192 Juta
Rabu, 21 September 2011 – 11:11 WIB

Kena Semprit, Perusahaan Penebang Pohon Didenda Rp 192 Juta
Hingga saat ini kata Tin Farida, belum ada tanggapan positif dari pihak KCA mengenai denda tersebut. Alasannya, pimpinan tertinggi berada di Makassar, jadi menunggu koordinsi terhadap pimpinan KCA. Sayangnya, hingga kemarin, belum ada juga respon.
Ketua Komisi III DPRD Kendari Alwi Genda mengatakan, apa yang trejadi antara PT KCA dengan Pemkot adalah persoalan komunikasi yang tidak terbangun. Mestinya dalam melaksanakan pengerjaan jaringan kabel listrik, perusahaan mengkordinasikan ke pihak terkait, termasuk dinas Kebersihan ataupun BLH. Apalagi pohon yang ditanam tidak langsung tumbuh begitu saja, tapi butuh proses perawatan dan pengawasan.
Mengenai denda itu pasti sudah dipahami. Jika sudah berulang kali diberikan peringatan, tapi tidak digubris, memang perlu ada sanksi. "Memang harus ada tindakan agar KCA menyelesaikan masalah tersebut," katanya. (fya/awa/jpnn)
KENDARI - PT KCA kenap semprit. Penebangan pohon di bibir tidak hanya membuat pihak dinas kebersihan kesal. Kepala Badan Lingkungan Hidup
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik