Kenaikan CHT Berdampak pada Pengurangan Tenaga Kerja & Penurunan Produksi

Kenaikan CHT Berdampak pada Pengurangan Tenaga Kerja & Penurunan Produksi
Petani Tembakau. Foto: Radar Madura

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto menilai dampak kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022, akan makin menekan pekerja di sektor tembakau dan menurunkan produksi.

Pada 2021, kenaikan tarif CHT sebesar 12,5 persen menyebabkan pekerja di sektor tembakau semakin terhimpit di tengah pandemi Covid-19.

Pada 25 Agustus 2021, RTMM SPSI telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk memohon agar pemerintah melindungi tenaga kerja di sektor tembakau.

“Kami meminta Presiden Joko Widodo untuk melindungi para pekerja di sektor tembakau. Dengan demikian, mereka tidak kehilangan pekerjaannya," ujar Sudarto saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/9).

Adapun, kebijakan tarif CHT memang sangat berpengaruh terhadap industri dan tenaga kerja. Dia mencontohkan, tarif cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang tidak naik pada tahun ini ternyata terbukti dapat membuat industri SKT dapat bertahan hidup.

Sudarto juga menjelaskan, sebagian besar anggota RTMM SPSI adalah pekerja di sektor tembakau, khususnya di pabrik SKT.

Saat ini, banyak anggotanya yang terpaksa dirumahkan dengan penghasilan yang tidak optimal akibat pandemi Covid-19.

Pemerintah juga didorong untuk tidak memberikan beban tambahan lagi berupa kenaikan tarif CHT di sektor SKT pada tahun 2022.

Pada 25 Agustus 2021, RTMM SPSI telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk memohon agar pemerintah melindungi tenaga kerja di sektor tembakau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News