Kenaikan Dana Bantuan untuk Parpol Mulai 2018, Tunggu PP

Kenaikan Dana Bantuan untuk Parpol Mulai 2018, Tunggu PP
Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Dr. Bahtiar Baharudin. Foto: ist/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kenaikan bantuan dana untuk partai politik diperlukan sebagai bentuk insentif negara dalam mendukung penguatan sistem kaderisasi partai dan pelaksanaan fungsi pendidkan politik parpol.

Dengan demikian, kata Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri, Bahtiar, masyarakat luaslah yang pada ujungnya menerima manfaat kenaikan bantuan dana untuk partai politik.

“Jadi, dengan kenaikan dana bantuan untuk parpol, penerima maanfaatnya pada akhirnya masyarakat,” ujar Bahtiar kepada wartawan, Minggu (17/12).

Dijelaskan, memang sudah selayaknya bantuan dana dimaksud dinaikkan. Pada tahun 2001 dana bantuan parpol nilainya sudah Rp 1000 per suara.

Tahun 2009 sejak berlakunya PP No.5 Tahun 2009 turun menjadi Rp 108 per suara.

“Sekarang, melalui usul revisi PP tersebut, Menteri Keuangan setuju Rp 1000 per suara yang mulai berlaku tahun 2018,” terang doktor ilmu pemerintahan itu.

Dibandingkan dengan negara- negara demokrasi kelas dunia, bantuan yang diterima parpol di Indonesia relatif kecil.

Amerika, Jerman, Austria, Prancis, semuanya memberikan alokasi bantuan minimal 30% sampai dengan 70% dari total kebutuhan parpol per tahun.

Kenaikan bantuan dana untuk partai politik mulai berlaku tahun 2018 mendatang. Hanya saja, hingga saat ini PP hasil revisi belum diterbitkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News