Semua Kegiatan Parpol Membutuhkan Dana Besar

Semua Kegiatan Parpol Membutuhkan Dana Besar
Drs. Syamsuddin, M.Si, Kasubdit Fasilitasi Kelembagaan Partai Politik Direktoat Politik Dalam Negeri (tengah) dalam acara diskusi di Jakarta, Rabu (29/11). Foto: ist for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksanaan proses politik dalam suatu negara membutuhkan dana yang jumlahnya tidak sedikit.

Segala bentuk kegiatan partai politik yang berkaitan dengan proses politik, perlu dana besar.

“Seperti pembentukan partai, pendidikan politik bagi kader dan masyarakat, operasional Sekretariat partai politik, kampanye pemilihan umum dan komunikasi politik, membutuhkan dana yang sangat besar,” ujar Drs. Syamsuddin, M.Si, Kasubdit Fasilitasi Kelembagaan Partai Politik Direktoat Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri, dalam acara diskusi Pemerintah dengan Partai Politik dan Masyarakat di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (29/11).

Dijabarkan, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Pasal 34 ayat (1) disebutkan bahwa Keuangan partai politik bersumber dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan keuangan dari APBN/APBD.

Dengan demikian, sistem di Indonesia tidak mengenal pendanaan penuh partai politik dari anggota, pihak ketiga, ataupun dari negara.

Pemerintah memberikan anggaran yang disesuaikan dengan perolehan suara dalam pemilu bagi Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPR RI dan DPRD melalui APBN/APBD berupa Bantuan Keuangan Partai Politik.

Dipaparkan, pendanaan partai politik yang bersumber dari APBN/APBD mencegah dominasi dari partai politik besar.

Partai Politik yang memiliki sumber daya dan dana yang besar, akan menjadi partai dominan dan yang lain menjadi subordinat, hal itu dapat berimplikasi pada terjadinya dominasi satu partai terhadap negara yang berujung pada tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Sehingga diperlukan kenaikan jumlah bantuan keuangan Partai Politik yang bersumber dari APBN dan APBD dimana saat ini nilai per suara sah hanya Rp. 108. Hal tersebut sebagai realisasi untuk mendukung pelaksanaan pendidikan politik dan kelembagaan partai politik,” ujarnya.

Pendanaan partai politik yang bersumber dari APBN/APBD mencegah dominasi dari partai politik besar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News