Mustahil KPU Periksa Data Pengurus Parpol Tanpa Sipol

Mustahil KPU Periksa Data Pengurus Parpol Tanpa Sipol
Ketua KPU Arief Budiman. Foto: Charlie L/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap membatasi waktu bagi sembilan partai politik untuk menginput data kepengurusan dalam sistem informasi partai politik (Sipol), meski sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam keputusannya menilai sistem Sipol bukan merupakan prosedur pendaftaran bagi partai politik untuk mendaftar sebagai calon peseta pemilu 2019.

“Dibatasi sampai 22 (November, red) karena penelitian administrasi kan sampai 30 November. Nah itu berbagi, jadi partai mengambil sebagian waktu untuk tahap itu, KPU mengambil sebagian waktu untuk melakukan penelitian dan KPU provinsi, kabupaten/kota juga mengambil waktu untuk mengklarifikasi di sebagian waktu itu," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (20/11).

Arief beralasan, pembatasan pengisian sipol tetap diberlakukan karena tidak mungkin memeriksa seluruh dokumen kepengurusan parpol yang tersebar di seluruh Indonesia hanya dalam beberapa hari.

"Setelah diterima fisiknya (data kepengurusan,red) dimasukan ke sipol. KPU tidak akan mampu melakukan pemeriksaan tanpa bantuan IT, karena jumlah datanya ribuan bahkan jutaan. Jadi harus diperiksa bantuan mesin," kata Arief.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diketahui telah memerintahkan KPU menerima kembali pendaftaran sembilan partai politik untuk diverifikasi sebagai calon peserta Pemilu 2019. Ke sembilan parpol ini sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan awal. Pasalnya, data kepengurusan yang diserahkan tidak sesuai kebijakan KPU, yaitu melampirkan data yang telah diinput di sistem informasi partai politik (Sipol) pada laman KPU.

Ke sembilan parpol tersebut masing-masing Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) kubu AM Hendropriyono, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), Partai Bhinneka, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Indonesia Kerja (PIKA).(gir/jpnn)


Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap membatasi waktu bagi sembilan partai politik untuk menginput data kepengurusan dalam sistem informasi partai politik (Sipol)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News