Kenaikan Dana Bantuan untuk Parpol Mulai 2018, Tunggu PP

Kenaikan Dana Bantuan untuk Parpol Mulai 2018, Tunggu PP
Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Dr. Bahtiar Baharudin. Foto: ist/dok.JPNN.com

“Bahkan Uzbekistan memberikan alokasi 100 persen total kebutuhan parpol per tahun. Sedangkan Indonesia hanya 0,00063% dari total kebutuhan parpol per tahun atau hanya Rp 13 miliar, sangat sedikit,” terang Bahtiar.

Jumlah tersebut, lanjutnya, tidak signifikan dan tidak sejalan dengan komitmen untuk memperkuat sistem kepartaian yang mandiri, sehat, dan akuntabel.
Dikatakan, bantuan dana parpol juga sangat dibutuhkan untuk menjawab rendahnya indikator "peran parpol" dalam indeks demokrasi indonesia (IDI) yang disusun sejak 2006-2016 yang lalu selalu parpol berada pada nilai kurang atau angka 5.

“Jika tata kelola arpol semakin baik maka konsolidasi demokrasi di Indonesia bisa semakin cepat dan bisa bangkit dari transisi demokrasi yang kurang bergerak selama 17 tahun reformasi,” kata Bahtiar. (sam/jpnn)


Kenaikan bantuan dana untuk partai politik mulai berlaku tahun 2018 mendatang. Hanya saja, hingga saat ini PP hasil revisi belum diterbitkan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News