Kenaikan Gaji PNS Dirapel
Rabu, 01 Mei 2013 – 10:35 WIB
Setelah keluarnya edaran tersebut, maka Pemprov baru menyiapkan edaran kembali kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bersangkutan dalam mempersiapkan mekanisme pembayaran. "Mereka (SKPD) mengajukan ke kita (Biro Keuangan) bagaimana mekanisme pembayaran nantinya," sambungnya.
Baca Juga:
Peran Sekdaprov juga berpengaruh dalam meneruskan edaran ini nantinya ke masing-masing SKPD karena lanjut Jonli beliau yang menandatangi. Dengan demikian, Biro Keuangan menyatakan tidak perlu ada kekhawatiran terkait mekanisme rapel gaji pokok ini nantinya karena anggaran tersedia.
"Kalau misalnya perlu dimasukkan di APBD Perubahan 2013 ini, kita kaji dulu akres selama APBD murni, kalau mencukupi tentu bisa disesuaikan," tambahnya.
Pemprov Riau berpesan seandainya edaran nanti sudah dikeluarkan maka dengan adanya kenaikan gaji tersebut, pegawai diharapkan dapat menunjukkan prestasi. Terutama pelayanan kepada masyarakat harus lebih ditingkatkan."Yang utama adalah bekerja dan memberikan pengabdian dengan lebih baik lagi," himbaunya.(egp)
PEKANBARU--Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2013 terhitung 11 April 2013 tentang kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Juaini Taofik ke PPPK: Hati-Hati Menjelang Pilkada, Jangan Masuk ke Politik Praktis
- Status Internasional Bandara Pattimura Ambon Dicabut, Shively Sanssouci Berkomentar Begini
- Momen Polda Riau Gelar Nobar Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan, Lihat
- Info Terkini Dugaan Malapraktik Kepala Bayi Terputus saat Persalinan
- Kapan Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK? Pemkab Sudah Siap
- Kabar Baik Progres Penetapan NIP PPPK 2023, Bagaimana Pembayaran Gaji?