Kenaikan Harga Jual Eceran Dinilai Makin Suburkan Rokok Ilegal

Andry pesimistis target penerimaan CHT tahun 2025 sebesar Rp230,09 triliun sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201/2024 tentang Rincian APBN 2025, kemungkinan akan sulit tercapai, jika dengan kenaikan HJE membuat masyarakat pindah dari rokok legal ke rokok ilegal.
“Pasti negara akan kehilangan penerimaan tidak hanya dari cukai, tetapi dari PPN. Jadi, pemerintah harus segera melakukan upaya yang extra ordinary. Jika tidak, tentunya ke depan kebocoran terkait dengan penerimaan negara itu juga pasti tidak akan teratasi,” katanya.
Dikatakan Andry, industri hasil tembakau mempunyai daya besar terhadap perekonomian di beberapa daerah.
Ketergantungan pada industri ini juga yang membuat perekonomian daerah yang dimaksud dapat terganggu jika industri rokok mendapat tekanan, salah satunya karena penurunan permintaan akibat peredaran rokok ilegal.
“Kami mengharapkan pemerintah melihat hal ini, bahwa tidak serta merta dengan menaikkan tarif HJE, maka pilar pengendalian akan tercapai. Yang terjadi sebaliknya, bahwa HJE ini sangat berimplikasi makin suburnya rokok ilegal. Untuk kondisi sekarang, karena PMK 97/2024 sudah keluar, maka mau tidak mau, pemerintah perlu menjaga agar konsumsi tidak bergeser ke rokok ilegal,” tegasnya.
Di lain sisi, Andry mengapresiasi Kementerian Keuangan tidak menaikkan CHT tahun depan.
Sebab, dengan menaikkan CHT berimplikasi tidak tercapainya penerimaan yang ditargetkan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
“Karena itu, diperlukan kebijakan fiskal berupa relaksasi untuk pemulihan IHT berupa moratorium CHT dan HJE. Mengingat sudah cukup porsi antara 72% - 83% dari hasil penjualannya merupakan pungutan resmi pemerintah," seru Andry.(chi/jpnn)
Dengan adanya perbedaan yang cukup jauh antara harga rokok legal dengan rokok ilegal, maka semakin mendorong masyarakat untuk mengkonsumsi rokok ilegal.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Penerimaan Kepabeanan & Cukai Capai Rp 77,5 Triliun
- Penyelundupan 1,48 Juta Rokok Ilegal di Truk Ikan Asin Terbongkar, Bea Cukai Ungkap Ini
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Gandeng Satpol PP Kulon Progo