Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan, Rumah Sakit Diminta Lebih Transparan

Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan, Rumah Sakit Diminta Lebih Transparan
Petugas sedang melayani pendaftaran pengguna BPJS Kesehatan di Rumah Sakit. Foto Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Anas Thahir meminta pemerintah memperbaiki tata kelola BPJS Kesehatan, pascaputusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang mengatur kenaikan iuran per 1 Januari 2020.

Menurut Anas, putusan MA tersebut patut diapresiasi karena sesuai dengan keinginan masyarakat yang mayoritas menolak adanya kenaikan iuran.

"Untuk memperbaiki persoalan BPJS, semua pihak harus terlibat, rumah sakit bisa lebih transparan dalam memberikan layanan ke masyarakat serta menghindari penyalahgunaan kepercayaan yang diberikan kepada mereka," kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/3).

Dengan dibatalkannya kenaikan iuran BPJS, kata politikus PPP ini, jumlah peserta mandiri akan semakin besar dan kedisiplinan untuk membayar iuran sesuai waktu diharapkan bisa lebih meningkat.

"Hal ini juga perlu diikuti oleh tata kelola dan pelayanan BPJS yang makin baik," tegas legislator Dapil Jawa Timur III ini.

Di sisi lain, BPJS sendiri harus meningkatkan diri dengan memperbaiki kedisiplinan dalam penggunaan anggaran. Harus melalukan efisiensi dan evaluasi penggunaan anggaran, sehingga keluhan-keluhan masyarakat bahwa selama ini BPJS boros bisa terjawab.

"Terkait defisit anggaran BPJS, pemerintah agar mencari sumber anggaran lain, tentu yang tidak menyalahi aturan yang berlaku," tandasnya.(fat/jpnn)

Terkait defisit anggaran BPJS, pemerintah agar mencari sumber anggaran lain, tentu yang tidak menyalahi aturan yang berlaku.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News