Kenaikan Kuota Impor Daging Langgar UU Pangan

Kenaikan Kuota Impor Daging Langgar UU Pangan
Kenaikan Kuota Impor Daging Langgar UU Pangan
JAKARTA - Ketua Komisi IV DPR, M Romahurmuziy, menilai rencana pemerintah menaikkan kuota impor daging menyalahi Undang-undang (UU) Pangan. Alasannya, sesuai pasal 14 ayat 2 UU Pangan maka impor hanya bisa dilakukan manakala produksi dalam negeri tidak mencukupi.

Padahal menurutnya, Direktorat Jenderal Peternakan Kementerian Peternakan (Ditjennak) Kementan sebagai institusi yang bertanggungjawab dalam manajemen stok pangan subsektor ternak, sudah berkali-kali meyakinkan bahwa stok daging masih ada. "Dan stok ini akan digunakan untuk menormalisasi harga. Harga-harga mulai kemarin terpantau sudah berangsur normal," katanya, Senin (26/11).

Romi -sapaan Romahurmuziy- menambahkan, Komisi IV DPR juga sudah menemukan adanya bukti-bukti rekayasa kenaikan harga dan kelangkaan daging sapi ini sebagai gerakan sepihak untuk menopang tuntutan adanya kenaikan kuota impor daging.

"Tapi ini Kemendag (Kementerian Perdagangan) sebagai institusi yang bukan tupoksinya mengurus stok ternak justru menyuarakan perlunya kenaikan kuota impor. Ada apa ini?" katanya tak habis pikir.

JAKARTA - Ketua Komisi IV DPR, M Romahurmuziy, menilai rencana pemerintah menaikkan kuota impor daging menyalahi Undang-undang (UU) Pangan. Alasannya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News