Kenaikan Tarif Cukai Harus Perhatikan Dampak Kelangsungan IHT

Kenaikan Tarif Cukai Harus Perhatikan Dampak Kelangsungan IHT
Ilustrasi pekerja di pabrik rokok. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun depan menjadi Rp172,8 triliun. Naik 4,8 persen dari target tahun ini sebesar Rp164,9 triliun.

Kenaikan tarif cukai rokok ini akan diumumkan pada akhir September 2020. 

Hal itu masih menjadi polemik lantaran kenaikan tarif CHT sekitar 23 persen pada 2020 ini ternyata tidak menghasilkan penerimaan yang optimal.

Kenaikan tarif cukai rokok sejalan dengan target penerimaan akhir 2021. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBN) 2021, Kemenkeu mematok penerimaan cukai sebesar Rp 178,5 triliun. 

Jumlah tersebut naik 3,6 persen year on year (yoy) dibanding outlook akhir tahun ini yang mencapai Rp 172,2 triliun.

Terkait hal ini, Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai & Harga Dasar Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Sunaryo mengatakan kenaikan tarif cukai rokok tahun depan telah mempertimbangkan dampak pandemi COVID-19 dan asumsi makro 2021.

"Tentu asumsi makro akan menjadi pertimbangan dalam pembuatan policy dan penentuan target cukai 2021," ujarnya dalam Webinar Akurat Solusi bertemakan 'Rasionalitas Target Cukai 2021' di Jakarta Minggu (30/8).

Ada empat aspek yang menjadi pertimbangan pemerintah soal kenaikan cukai hasil tembakau pada 2021. 

Rencana pemerintah untuk menyederhanakan cukai rokok mendapat pertentangan dari sebagian pelaku di Industri Hasil Tembakau (IHT).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News