Kenaikan Tarif Ojol Mengkhawatirkan, Ekonom Punya Usul Begini
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah memberikan usul agar kenaikan tarif ojek daring atau ojek online (ojol) dilakukan secara moderat.
Sebab, jika kenaikannya langsung tinggi yang mencapai lebih dari 30 persen akan berpotensi mengerek inflasi nasional.
"Angka wajar menurut saya itu ya maksimal 10 persen. Saya juga bertanya-tanya mengapa naiknya setinggi itu, kalkulasinya seperti apa," ujar Piter dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (13/8).
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Aturan tersebut diteken pada 4 Agustus 2022.
Apabila dibandingkan dengan aturan sebelumnya, hanya tarif ojol di Jabodetabek yang naik, namun biaya jasa minimal empat kilometer pertama di ketiga zona meningkat lebih dari 30 persen.
Tarif ojol per kilometer di Jabodetabek menjadi Rp 2.600 - Rp 2.700 per kilometer dari sebelumnya Rp 2.250 - Rp 2.650 per kilometer.
Menurut Piter, jika kenaikannya setinggi itu, maka tarif ojol nantinya akan mendekati tarif taksi sehingga membuat minat masyarakat menggunakan ojol kemungkinan akan mengalami penurunan.
"Jika terjadi, maka akan berdampak terhadap pendapatan pengemudi atau driver ojol yang berpotensi berkurang," ungkapnya.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah memberikan usul soal kenaikan tarif ojol
- Cermati Perkembangan Global, BRI Lebih Fokus ke Tantangan Domestik Melalui Pemberdayaan UMKM
- 3 Tantangan Pemerintah Setelah Suku Bunga Acuan BI Naik, Wajib Bersiap!
- Catatan Lengkap Kenaikan Suku Bunga Acuan Bank Indonesia Terbaru
- Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas, Pertamina Gelar UMK Academy 2024
- FIF Group dan Universitas Parahyangan Meluncurkan Score FLS
- Sukses Bawa UMKM Go Global, Pertamina Kembali Gelar UMK Academy, Ini Link Pendaftarannya