Kenaikan Tarif PPN di Depan Mata, Ekonomi Indonesia Dibayangi Risiko Menakutkan
Kamis, 31 Maret 2022 – 17:06 WIB

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengingatkan bahaya kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Situasi inflasi Global tinggi. Harusnya bisa direvisi lagi harus bisa direview lagi apakah peraturan teknisi akan berlaku misalnya di April 2022 atau bisa ditunda di tahun berikutnya," kata Bhima.
Lebih lanjut, Bhima mengingatkan pemerintah tetap memperhatikan kesiapan daya beli masyarakat terhadap kenaikan harga kebutuhan pokok karena yang terkena dampak adalah masyarakat menengah ke bawah.
"Semakin rendah daya belinya maka cenderung terdampak dari kenaikan inflasi, meskipun pajak PPN ini mengecualikan dari kebutuhan pokok tidak dikenakan PPN tetapi barang-barang kebutuhan lainnya, baik kebutuhan yang sekunder maupupun tersier," tegas Bhima.(mcr28/jpnn)
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengingatkan bahaya kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu
BERITA TERKAIT
- Siap Tingkatkan Ekraf, Gempar Targetkan Sulut Jadi Pintu Gerbang Asia Pasifik
- PNM Tebar Beasiswa Bagi Anak Nasabah untuk Dorong Pengentasan Kemiskinan
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas
- Ibas Ajak ASEAN Bersatu untuk Menghadapi Tantangan Besar Masa Depan Dunia
- Awal 2025 Bank Mandiri Tumbuh Sehat dan Berkelanjutan
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi