Kenaikan Tarif PPN di Depan Mata, Ekonomi Indonesia Dibayangi Risiko Menakutkan
Kamis, 31 Maret 2022 – 17:06 WIB
"Situasi inflasi Global tinggi. Harusnya bisa direvisi lagi harus bisa direview lagi apakah peraturan teknisi akan berlaku misalnya di April 2022 atau bisa ditunda di tahun berikutnya," kata Bhima.
Lebih lanjut, Bhima mengingatkan pemerintah tetap memperhatikan kesiapan daya beli masyarakat terhadap kenaikan harga kebutuhan pokok karena yang terkena dampak adalah masyarakat menengah ke bawah.
"Semakin rendah daya belinya maka cenderung terdampak dari kenaikan inflasi, meskipun pajak PPN ini mengecualikan dari kebutuhan pokok tidak dikenakan PPN tetapi barang-barang kebutuhan lainnya, baik kebutuhan yang sekunder maupupun tersier," tegas Bhima.(mcr28/jpnn)
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengingatkan bahaya kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu
BERITA TERKAIT
- Catatan Ketua MPR: Tetaplah Berhati-hati dan Bijaksana Mengelola Pertumbuhan Ekonomi
- Perkuat Sinergi Antarinstansi, Bea Cukai Berikan Edukasi Kepabeanan di 2 Wilayah Ini
- Peran Mandiri Agen Diperkuat untuk Memperluas Inklusi Keuangan
- Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II Indonesia Diperkirakan Lebih Baik
- Impor-Ekspor Indonesia-Israel Masih Ada, Banyak Pihak Meragukan Boikot Produk
- Triwulan I 2024: Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,06 Persen, Jumlah Penduduk Bekerja juga Naik