Kenali Modus Baru Komplotan Curanmor ini, Pelaku bisa Saja Berada di Sekitar Anda

Kenali Modus Baru Komplotan Curanmor ini, Pelaku bisa Saja Berada di Sekitar Anda
Pelaku terekam CCTV saat mencuri motor. Ilustrasi. Foto: dok Radar Lombok

Salah satu pelaku terpaksa ditembak polisi karena melawan saat hendak ditangkap.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku curanmor dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)

Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat meringkus komplotan pencuri sepeda motor atau curanmor yang kerap beraksi di wilayah DKI Jakarta dengan modus baru.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News