HR, Pelaku Curanmor di Jakarta Pusat Tewas Ditembak

HR, Pelaku Curanmor di Jakarta Pusat Tewas Ditembak
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (tengah) saat menjelaskan kepada wartawan terkait kasus pencurian kendaraan bermotor di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (10/12). Foto: Fransikus Adryanto Pratama/ JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polisi berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat berinisial HR dan ML. Satu di antaranya terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur hingga akhirnya tewas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku awalnya beraksi di kawasan Jalan Petojo Barat, Gambir, Jakarta Pusat dan berhasil mencuri sepeda motor milik salah satu warga yang tinggal di kawasan itu.

Dalam melancarkan aksi, kedua pelaku memiliki peran masing-masing. HR berperan sebagai pemetik dan FL berperan sebagai joki.

Adapun dalam menjalankan aksi, pelaku hanya bermodalkan kunci letter T untuk bisa membobol kunci motor milik korbannya.

"Pelaku berinisial HR selaku pemetik dan FL selaku Joki. Satu orang berinisial HR terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena membahayakan jiwa petugas saat hendak ditangkap," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (10/12).

Lebih lanjut, Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengatakan sebelumnya, pelaku berkeliling di kawasan Gambir, Jakarta Pusat menggunakan sepeda motor dan saling berboncengan untuk mencari sasaran secara acak.

Saat ada motor yang terpakir di luar rumah, pelaku langsung melancarkan aksinya itu.

"Modusnya pelaku mencari sasarannya secara acak, dia kan patroli dahulu saat mencari sasarannya itu. Saat ini masih didalami apakah pelaku ini baru pertama kali melakukan atau sebelumnya sudah," katanya.

Berdasarkan laporan masyarakat, polisi pun melakukan penyidikan dan berhasil meringkus pelaku di kawasan Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.

Namun, saat petugas melakukan penangkapan, satu pelaku berinsial HR berusaha melawan petugas dengan mengeluarkan sepucuk senjata.

Akhirnya, kata Yusri, polisi menembak satu pelaku dan akhirnya pelaku berinisial HR itu tewas saat dilarikan ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kini, para pelaku berinisi FL yang berhasil diamankan itu dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Barang bukti yang diamankan berupa motor pelaku, motor korban, kunci letter T, senpi Revolver, dan tiga butir amunisi. Untuk jenazah tersangka sudah dibawa keluarganya," pungkasnya.(mcr3/jpnn)

Polisi berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat berinisial HR dan ML. Satu di antaranya terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur hingga akhirnya tewas.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News