Kenapa 40 Lembaga Survei Ini Dapat Izin dari KPU Gelar Quick Count Pemilu 2019?

Kenapa 40 Lembaga Survei Ini Dapat Izin dari KPU Gelar Quick Count Pemilu 2019?
Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 40 lembaga survei yang dipercaya melaksanakan hitung cepat atau quick count Pemilu 2019 pada 17 April 2019. Lembaga tersebut telah terverifikasi di KPU, jauh sebelum hari pemungutan suara tiba.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyebutkan pihaknya memberlakukan syarat ketat sebelum memperbolehkan lembaga survei menghitung cepat Pemilu 2019. Menurut dia, lembaga survei wajib transparan terhadap pendanaannya.

"Ada beberapa persyaratan dasar yang harus dipenuhi lembaga survei, antara lain harus melaporkan sumber dana yang dipergunakan dalam kegiatan survei," ucap dia ditemui di kantor KPU, Jakarta, Selasa (16/4) ini.

(Bacalah: Daftar 40 Lembaga Survei Terverifikasi Gelar Hitung Cepat Pemilu 2019)

KPU, kata dia, wajib mengetahui pendanaan lembaga survei. Sebab, KPU menginginkan lembaga survei independen mengungkapkan hitung cepat Pemilu 2019, tanpa tekanan pemodal.

"Ini untuk mengetahui asal muasal sumber dana tersebut, untuk menjamin lembaga survei itu lembaga yang independen," ucap dia.

Selain itu, kata dia, lembaga survei harus memberikan informasi lengkap terkait metodologi yang dipergunakan dalam hitung cepat. Dari situ, KPU bisa mengetahui tingkat akurasi sebuah lembaga survei.

"Kemudian lembaga survei harus melaporkan terkait dengan personel yang dipergunakan dalam survei tersebut. Itu beberapa hal mendasar dalam persyaratan lembaga survei di pemilu 2019," ucap dia.

KPU memberikan kepercayaan kepada 40 lembaga survei untuk menggelar quick count Pemilu 2019, salah satunya Lembaga Real Count Nusantara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News