Kenapa 40 Lembaga Survei Ini Dapat Izin dari KPU Gelar Quick Count Pemilu 2019?

Kenapa 40 Lembaga Survei Ini Dapat Izin dari KPU Gelar Quick Count Pemilu 2019?
Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Setelah beberapa syarat itu terpenuhi, KPU meminta komitmen lembaga survei untuk mematuhi perundang-undangan. Contohnya, mengumumkan hasil hitung cepat setelah dua jam pemungutan suara Pemilu 2019 menurut Waktu Indonesia Barat (WIB). "40 Lembaga survei dimaksud itu sudah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur UU," ungkap dia. (mg10/jpnn)

Berikut daftar lembaga survei yang boleh menggelar hitung cepat Pemilu 2019:

1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)
2. Poltracking Indonesia
3. Indonesia Research And Survey (IRES)
4. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Radio Republik Indonesia
5. Charta Politika Indonesia
6. Indo Barometer
7. Penelitian dan Pengembangan Kompas
8. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)
9. Indikator Politik Indonesia
10. Indekstat Konsultan Indonesia
11. Jaringan Suara Indonesia
12. Populi Center
13. Lingkaran Survey Kebijakan Publik
14. Citra Publik Indonesia
15. Survey Strategi Indonesia
16. Jaringan Isu Publik
17. Lingkaran Survey Indonesia
18. Citra Komunikasi LSI
19. Konsultan Citra Indonesia
20. Citra Publik
21. Cyrus Network
22. Rataka Institute
23. Lembaga Survei Kuadran
24. Media Survey Nasional
25. Indodata
26. Celebes Research Center
27. Roda Tiga Konsultan
28. Indomatrik
29. Puskaptis
30. Pusat Riset Indonesia (PRI)
31. PT. Data LSI (Lembaga Survei Indonesia)
32. Centre for Strategic and International Studies (CSIS)
33. Voxpol Center Research & Consultan
34. FIXPOLL Media Polling Indonesia
35. Cirus Curveyors Group
36. Arus Survei Indonesia
37. Konsepindo Research and Consulting
38. PolMark Indonesia
39. PT. Parameter Konsultindo
40. Lembaga Real Count Nusantara‎


KPU memberikan kepercayaan kepada 40 lembaga survei untuk menggelar quick count Pemilu 2019, salah satunya Lembaga Real Count Nusantara.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News