Kenapa Jokowi Belum Berhentikan Pimpinan KPK Berstatus Tersangka?

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum Administrasi Negara dari Universitas Padjajaran, I Gede Panca Astawa mengatakan kewenangan seorang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melekat meskipun sudah ditetapkan sebagai seorang tersangka.
Astawa menjelaskan hal itu bisa terjadi apabila presiden tidak memberhentikan pimpinan KPK yang sudah ditetapkan sebagai seorang tersangka.
"Selama belum diberhentikan masih melekat kewenangannya," kata Astawa saat menjadi saksi ahli dalam persidangan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2).
Astawa menyatakan presiden seharusnya memberhentikan sementara pimpinan KPK menjadi tersangka. Sebab, kewenangan untuk memberhentikan hanya ada di tangan presiden.
"Persoalannya sekarang, kalau nyata demikian kewenangan itu keputusan presiden. Kenapa presiden belum berhentikan? Tanya aja sama presiden," tandasnya.
Seperti diketahui, salah satu pimpinan KPK sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Mabes Polri.
Bambang merupakan tersangka kasus dugaan memerintahkan memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi tahun 2010. (gil/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum Administrasi Negara dari Universitas Padjajaran, I Gede Panca Astawa mengatakan kewenangan seorang pimpinan Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prabowo Sambut Presiden Senat Kamboja di Istana, Ini yang Dibahas
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit