Kencan dengan Waria, EK Mengalami Sial

Kencan dengan Waria, EK Mengalami Sial
Polisi mengamankan pelaku pencurian mobil (kedua dari kiri) di Tambora, Jakarta Barat, Senin (3/6/2023). Antara/Ho-Polsek Tambora

"Motif pelaku membawa kabur mobil korban untuk dia gunakan di kampungnya di Padang, Sumatera Barat," jelas dia.

Dia melanjutkan pelaku sempat kabur membawa mobil pada hari kejadian menuju Pelabuhan Merak lalu menyeberang dengan Ferry sampai ke Bakauheni Lampung.

Sesampai di Pelabuhan Bakauheni mobil diparkir di parkiran pelabuhan Bakauheni Lampung.

Pelaku Randi saat ini ditahan di Polsek Tambora dan disangkakan dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun. (antara/jpnn)


EK menyuruh pelaku untuk masuk ke dalam mobilnya dan terjadilah kesepakatan kencan di hotel dengan bayaran Rp 100 ribu.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News