Kendaraan Dinas Boleh Dipakai Lebaran
Senin, 30 Agustus 2010 – 13:22 WIB
BATU - Pejabat Pemkot Batu, Malang, boleh menggunakan kendaraan dinas untuk berlebaran tahun ini. Hanya saja, kendaraan dinas itu disebutkan bisa digunakan untuk berlebaran atau mudik, dengan seizin Wali Kota Batu. Pengguna kendaraan pun harus mengajukan izin terlebih dahulu untuk menggunakannya berlebaran. Menurut Widodo, kendaraan dinas dimaksud bukan hanya mobil milik Kepala SKPD misalnya. Namun, pengguna kendaraan dinas berupa motor juga wajib mengajukan izin, ketika menggunakan untuk kepentingan lain di luar kedinasan. "Mudik atau berlebaran adalah kepentingan di luar kedinasan. Jadi aturannya, mereka harus mengajukan izin untuk kepentingan itu," tambah mantan Kabag Hukum Pemkot Batu ini.
"Kendaraan tersebut adalah kendaraan dinas. Ketika kendaraan digunakan di luar kedinasan, maka pengguna wajib mengajukan izin terlebih dahulu kepada Wali Kota," ungkap Sekda Kota Batu, Widodo, kepada Malang Post, Minggu (29/8) kemarin.
Baca Juga:
Dijelaskan, ketika mengajukan izin, pengguna harus menyertakan alasan penggunaannya. Mereka akan menggunakan kendaraan ke mana dan berapa lama, harus disertakan dalam pengajuan izin tersebut. Nantinya, Wali Kota dipastikan akan mempertimbangkan apakah mengizinkan atau tidak berdasarkan kepentingan yang diajukan.
Baca Juga:
BATU - Pejabat Pemkot Batu, Malang, boleh menggunakan kendaraan dinas untuk berlebaran tahun ini. Hanya saja, kendaraan dinas itu disebutkan bisa
BERITA TERKAIT
- 350 Rumah di Badau Perbatasan RI-Malaysia Terdampak Banjir
- Penumpang Terjatuh dari KMP Reinna, Tim SAR Gabungan Bergerak
- Kakek Pencari Batu Tenggelam di Sungai Lematang Lahat
- 389 PPPK 2023 Terima SK, Semuanya Tenaga Kesehatan
- Kronologi Kecelakaan di Trans Kalimantan yang Menewaskan Penumpang Sedan Ford Laser
- Banjir Jakarta Hari Ini, 5 RT di Jaksel Terendam