Kendaraan yang Tidak Melakukan Uji Emisi Dikenakan Tarif Parkir Lebih Tinggi
Selasa, 14 Juni 2022 – 14:55 WIB
“Setiap bengkel beberapa APM ketika mereka melakukan servis rutin, otomatis ada tes ujian emisi dan itu free. Artinya, itu complement dari bengkel kepada pelanggannya,” tambahnya. (mcr4/jpnn)
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kendaraan yang tak melakukan uji emisi dikenakan tarif parkir disinsentif.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Tiru Singapura, Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun Pulau Sampah
- Hati-hati, Juru Parkir Liar Bakal Disidang Dishub DKI di Tempat
- Prihatin Kondisi Nelayan Kerang Hijau, DPRD Kritik Pemprov DKI Jakarta
- Sahroni Minta Polda Metro Jaya Bantu Dishub DKI Tertibkan Parkir Liar yang Meresahkan
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Pemprov DKI Klaim RW Kumuh Berkurang 7 Persen dalam 5 Tahun Terakhir