Kepada Fraksi PPP DPR RI, Forkopi: Tolak Pengawasan Koperasi Melalui OJK

Kepada Fraksi PPP DPR RI, Forkopi: Tolak Pengawasan Koperasi Melalui OJK
Forum Koperasi Indonesia (FORKOPI) menyampaikan aspirasi penolakan pengawasan koperasi melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat beraudiensi ke Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI pada Kamis (17/11/2022). Foto: Dok. Forkopi

Sementar itu, Kamaruddin Batubara, mewakili kelompok Koperasi Syariah mengawali pernyataannya dengan mengutip artikel Bung Hatta 'tahun 1943 yang menyatakan banyak orang mendirikan per-sekutuan perusahaan diberi nama koperasi, tetapi badan itu pada dasarnya bukan koperasi.

Keadaan ini bisa merusak di kemudian hari dan juga mengganggu kesuburan hidup koperasi. Di zaman yang lalu nama koperasi banyak rusak karena hal itu'. Baca Kamaruddin Batubara mengutip Bung Hatta.

Kamaruddin Batubara manambahkan, mengapa ia mengutip pesan Bung Hatta, karena menurutnya lahirnya pasal pasal 191, 192 dan 298 di RUU PPSK tidak lepas dari karena karena ulah 9 koperasi bermasalah.

"Menurutnya ada 127 ribu  koperasi dan 69 ribu koperasi simpan pinjam, di antara ribuan koperasi yang baik hanya segelintir koperasi yang bermasalah". Tegas Kamaruddin Batubara di hadapan Fraksi PPP DPR RI.

”Hari ini kami tetap eksis, Pak Andi Kospin Jasa, Pak Stephanus dari CU (Credit Union), kami dari Koperasi BMI yang kami lakukan ini seperti kata Bung Hatta, koperasi itu tidak hanya bicara soal keuntungan, tidak hanya bicara soal laba, tetapi ada manfaat ada benefit, ini tertuang di pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, tentang fungsi dan peran koperasi bahwa selain ekonomi ada juga sosial,” ujar Kambara sapaan akrab penerima Anugerah Satya Lancana Wira Karya dari Presiden RI 2018 ini.

Kamaruddin Batubara menegaskan kekhawatirannya bukan pada soal pengawasannya. Pengawasan penting, tetapi pengawasan harus dilaksanakan oleh institusi yang memang dari awal mengerti, memahami prinsip, nilai dan jati diri koperasi.

“Pengawasan ada di Kementerian Koperasi dan UKM hanya perlu diperkuat kembali,” ujar Kamaruddin Batubara.

Dari Undang-undang, peraturan pemerintah dan permenkop Kambara menyatakan bahwa Kemenkopukm memang punya kewenangan mengawasi koperasi di Indonesia.

Forum Koperasi Indonesia (FORKOPI) menyampaikan aspirasi penolakan pengawasan koperasi melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat menyambangi Fraksi PPP DPR RI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News