Kepala BKN Beber Syarat Pegawai KPK Beralih Menjadi ASN, Ada soal Radikalisme

Kepala BKN Beber Syarat Pegawai KPK Beralih Menjadi ASN, Ada soal Radikalisme
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal seleksi pegawai KPK menjadi ASN. Ilustrasi Foto: arsip jpnn.com/Mesya Mohammad

Sedangkan untuk bisa menjadi PPPK harus sesuai PP Manajemen PPPK.

"Intinya, untuk menjadi PNS maupun PPPK, pegawai KPK harus lulus asesmen," pungkas Bima Haria Wibisana. (esy/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Kepala BKN Bima Haria menegaskan pegawai KPK yang akan dialihkan statusnya menjadi ASN harus lulus asesmen, termasuk soal radikalisme.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News