Kepala BKN Beber Syarat Pegawai KPK Beralih Menjadi ASN, Ada soal Radikalisme
Selasa, 16 Februari 2021 – 08:29 WIB

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal seleksi pegawai KPK menjadi ASN. Ilustrasi Foto: arsip jpnn.com/Mesya Mohammad
Sedangkan untuk bisa menjadi PPPK harus sesuai PP Manajemen PPPK.
"Intinya, untuk menjadi PNS maupun PPPK, pegawai KPK harus lulus asesmen," pungkas Bima Haria Wibisana. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kepala BKN Bima Haria menegaskan pegawai KPK yang akan dialihkan statusnya menjadi ASN harus lulus asesmen, termasuk soal radikalisme.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK
- Pelantikan CPNS dan PPPK 2024 Tertunda, Ternyata Inilah Kendalanya
- 2 Kabar Gembira untuk CPNS dan PPPK 2024