Kepala BKN Beber Syarat Pegawai KPK Beralih Menjadi ASN, Ada soal Radikalisme
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan proses pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Langkah ini merupakan perintah PP 41 tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan, pegawai KPK harus menjalani tes meski metodenya berbeda dengan pelamar umum maupun honorer.
Dia juga memastikan tes pegawai KPK ini bukan sekadar formalitas. Sebab, belum tentu semuanya bisa lulus tes.
"Asesmen staf KPK ini bukan formalitas. Jadi enggak ada bisa langsung ASN," kata Bima kepada JPNN.com, Selasa (16/2).
Dia menyebutkan, seleksi pegawai KPK menjadi ASN lebih dititikberatkan pada penelusuran aspek radikalisme, pemahaman terhadap Pancasila, UUD 1945, serta uji kompetensi.
"Kalau enggak lulus asesmen radikalisme, Pancasila, dan UUD 1945 bagaimana? Apa tetap menjadi ASN?," ujarnya.
"Jadi enggak ada itu istilah tes formalitas. Mereka perlu lulus asesmen test."
Kepala BKN Bima Haria menegaskan pegawai KPK yang akan dialihkan statusnya menjadi ASN harus lulus asesmen, termasuk soal radikalisme.
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan
- 389 PPPK 2023 Terima SK, Semuanya Tenaga Kesehatan
- Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemerintahan, KPK Periksa eks GM Brantas Abipraya
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas