Kepala BKN Bilang Kondisi Saat Ini Belum Mendukung Penerapan UU ASN 2023, Apa sih?

Kepala BKN Bilang Kondisi Saat Ini Belum Mendukung Penerapan UU ASN 2023, Apa sih?
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

16. Penyelesaian sengketa.

Menteri Anas mengatakan, untuk mengebut penyusunan RPP Manajemen ASB, pemerintah telah membentuk tim perumus lintas instansi.

Tim perumus ini melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Instansi Pemerintah terkait lainnya.

“PP ini harus mampu merumuskan bahwa birokrasi kita tidak hanya terjebak di hulunya saja tapi langsung menyasar pada dampaknya. Termasuk terkait penataan tenaga non-ASN yang terus kita cari solusi yang terbaik,” kata Menteri Anas, dikutip dari keterangan pers Humas KemenPAN-RB. (sam/jpnn)

Berikut ini pernyataan Plt Kepala BKN Haryono terkait penerapan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News