Kepala BKN Kirim Surat Edaran untuk Penjabat Kada, Ini Isinya
Jumat, 06 November 2015 – 21:28 WIB

PNS. Ilustrasi.Foto:dok.JPNN
Dalam surat kepala BKN tersebut dijelaskan, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, dapat diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/walikota diangkat penjabat bupati/walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan pelantikan bupati dan walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (esy/jpnn)
JAKARTA--Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan surat edaran berisi larangan bagi penjabat kepala daerah untuk melakukan mutasi pegawai.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Ada yang Harus Dicermati, Honorer Database BKN yang Ikut PPPK Tahap Dua Banyak Banget, Semangat Ya!
- JakMob Permudah Akses Transportasi Umum Gratis di Jakarta
- Hepatitis Bukan Sekadar Sakit Kuning, Kenali Risiko dan Pencegahannya
- Platform ZeroStunting Ajak Ortu Memerangi Malnutrisi Pada Anak Dengan AI
- Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Beri 7 Catatan Saat RDP RUU KUHAP dengan DPR
- Seorang Anak Tewas Terseret Banjir Sejauh 2,4 Kilometer di Temanggung