Kepala BKN Kirim Surat Edaran untuk Penjabat Kada, Ini Isinya
Jumat, 06 November 2015 – 21:28 WIB
Dalam surat kepala BKN tersebut dijelaskan, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, dapat diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/walikota diangkat penjabat bupati/walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan pelantikan bupati dan walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (esy/jpnn)
JAKARTA--Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan surat edaran berisi larangan bagi penjabat kepala daerah untuk melakukan mutasi pegawai.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- YKMI: Kami Berharap Gerakan Dukung Kemerdekaan Palestina Menyebar ke Penjuru Indonesia
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini