Kepala BKN: Tidak Semua Pegawai KPK jadi PNS

Kepala BKN: Tidak Semua Pegawai KPK jadi PNS
Penyidik KPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Berikutnya di ayat 2 berbunyi "Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku bagi penyelidik dan penyidik KPK yang telah mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Kemudian di Pasal 69C dinyatakan "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pegawai KPK yang belum berstatus sebagai pegawai ASN dalam jangka waktu 2 tahun terhitung sejak UU ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai ASN sesuai ketentuan perundang-undangan.

Karena statusnya ASN, para pegawai KPK juga harus tunduk pada aturan perundang-undangan yang mengatur pegawai ASN, termasuk dalam hal pengangkatan hingga pemberhentiannya.

Hal itu dituangkan dalam Pasal 70A yang berbunyi "Pengangkatan, pembinaan, dan pemberhentian pegawai KPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (esy/jpnn)

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, disahkannya revisi UU KPK berimbas pada status pegawai KPK menjadi ASN.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News