Kepala BP2MI Beberkan Fakta Mengejutkan soal Data PMI Ilegal, Ternyata...

Kepala BP2MI Beberkan Fakta Mengejutkan soal Data PMI Ilegal, Ternyata...
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyebutkan sekitar 80 persen pekerja migran Indonesia (PMI) bersifat ilegal. Ilustrasi: Ogen/Antara

jpnn.com, PADANG - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyebutkan sekitar 80 persen pekerja migran Indonesia (PMI) bersifat ilegal.

Pasalnya, Benny menyebutkan berdasarkan data World Bank jumlah PMI mencapai 9 juta orang. Di sisi lain data resmi BP2MI hanya mencatat jumlah PMI hanya sekitar 3,7 juta jiwa.

"Artinya ada 5,37 juta orang yang bekerja di luar negeri tetapi tidak terdata. 80 persen di antaranya diperkirakan menjadi korban sindikat," kata dia usai sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Migran Indonesia, di Padang, Senin (7/6).

Menurut Benny PMI ilegal tersebut bekerja menggunakan jasa sindikat dan mafia penempatan tenaga kerja, sehingga mendapatkan perlakukan tidak adil dari pemberi kerja di luar negeri.

Peluang pelakuan tidak adil disinyalir karena PMI ilegal itu tidak bisa dilindungi karena negara tidak mengetahui keberadaan mereka.

"Bagaimana akan melindungi jika negera tidak tahu?" katanya.

Kendati demikian, Benny menyebutkan negara tetap akan memberikan perlindungan jika bermasalah dan mengadu ke perwakilan BP2MI di luar negeri.

"Baiknya negara seperti itu. Meski bekerja secara ilegal di luar negeri, saat kena masalah tetap dibantu," katanya.

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyebutkan sekitar 80 persen pekerja migran Indonesia (PMI) bersifat ilegal. Simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News