Kepala BPOM Penny Lukito Beber Strategi Menangani Peredaran Obat Palsu

Kepala BPOM Penny Lukito Beber Strategi Menangani Peredaran Obat Palsu
Kepala BPOM Penny K LUkito menghadiri pertemuan MSM-SFMP ke-8 di Markas Besar WHO di Jenewa-Swiss, Kamis (24/10). Foto: Istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penanganan obat substandar dan palsu terus menjadi perhatian serius dunia. Risiko peredaran obat ilegal, substandar, palsu menjadi semakin meningkat dengan meluasnya perdagangan online.

Hal itu menjadi komitmen Badan POM dengan menghadiri pertemuan Member States Mechanism on Substandard and Falsified Medical Products (MSM-SFMP) ke-8 di Markas Besar WHO di Jenewa-Swiss, Kamis (24/10).

Kepala Badan POM Penny K Lukito yang hadir dalam event itu mengatakan, MSM-SFMP merupakan sebuah forum kolaborasi global untuk mengatasi peredaran obat substandar dan palsu yang melibatkan sejumlah negara, dengan membangun sistem yang meliputi upaya pencegahan (prevention), pelaporan deteksi (detection), dan respon cepat (responsive) untuk mengeradikasi peredaran obat substandar dan palsu.

Penny menceritakan pengalaman dan kemajuan yang telah dicapai Badan POM dalam menangani peredaran obat substandar dan palsu untuk memberikan jaminan akses obat yang aman, berkhasiat, dan bermutu kepada masyarakat.

"Upaya yang dilakukan Badan POM dalam penanggulangan obat palsu telah sejalan dengan salah satu Program Nawacita yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia, produktivitas rakyat dan kesejahteraan masyarakat, yang diwujudkan Badan POM melalui pencanangan Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat (Aksi Nasional POIPO) pada Oktober 2017 lalu," terang Penny K. Lukito dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (26/10).

Penny K. Lukito menambahkan, Aksi Nasional ini dilakukan melalui tiga pendekatan strategis yaitu Strategi Pencegahan, Deteksi/Pengawasan dan Respon/Penindakan.

Strategi yang digunakan ini telah mengacu kepada Strategi Penanggulangan Obat Substandar dan Palsu WHO (Prevention, Detection, and Response).

Badan POM melakukan Strategi Pencegahan melalui Comprehensive Legal Framework dengan menerbitkan peraturan tentang Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan menyusun peraturan tentang Pengawasan Peredaran Obat secara Online.

Badan POM dalam menangani peredaran obat substandar dan palsu untuk memberikan jaminan akses obat yang aman, berkhasiat, dan bermutu kepada masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News