Kepala Daerah yang Korup Masih Aman
Senin, 31 Oktober 2011 – 03:09 WIB

Kepala Daerah yang Korup Masih Aman
JAKARTA – Masih banyak kepala daerah di Indonesia yang terindikasi terkena korupsi tetapi sulit tersentuh hukum. Aturan yang menyebut penyidik harus mengantongi izin presiden dulu sebelum memeriksa kepala daerah dianggap membuat langkah penegak hukum kesulitan. Selain prosedur lama, penyidik juga dilanda rasa ’sungkan’ dalam mengajukan permohonan izin pemeriksaan ke presiden. Itu sebabnya, banyak pihak meminta judicial review UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang diajukan oleh ICW (Indonesia Corruption Watch) supaya segera dikabulkan Mahkamah Konstitusi. Dengan kondisi tersebut, Febri meyakini butuh terobosan hukum. Pasal 36 UU 32 Tahun 2004 yang dianggap bertentangan dengan pasal 24, 27 dan 28 UUD 1945 itu perlu dibatalkan. Paling tidak menjadikan kejelasan dalam pasal 36 tersebut. ”Yang diharapkan percepatan pemberantasan korupsi. Kalau ada indikasi kepala daerah terlibat korupsi maka harus segera diperiksa, tak perlu izin lagi,” jelasnya.
Dalam pasal 36 UU tentang kepala daerah tersebut, meminta penyidikan bagi kepala daerah harus melalui izin presiden. Akibatnya banyak penyidik di daerah yang terhambat melanjutkan proses penyidikan dugaan korupsi itu. ”Kami ICW sudah mengajukan uji materi pasal 36 UU 32/2004 itu,” terang peneliti senior ICW, Febri Diansyah, Minggu (30/10).
Pasal 36 itu, menurut dia, memang sangat menghambat bagi para penyidik kejaksaan di daerah. Apalagi tahapan prosedur mengajukan izin penyidikan tidaklah mudah. Ditambah pula proses terbitnya izin yang juga tidak cepat.
Baca Juga:
JAKARTA – Masih banyak kepala daerah di Indonesia yang terindikasi terkena korupsi tetapi sulit tersentuh hukum. Aturan yang menyebut penyidik
BERITA TERKAIT
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah
- Sosialisasi MBG di Tulungagung, Legislator Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas
- Jan Maringka: JM Podcast Membedah Problematika Hukum di Indonesia
- Gus Alam Meninggal Dunia Setelah 4 Hari di ICU Akibat Kecelakaan
- 5 Fakta Mahasiswi Membunuh Kekasihnya, Sudah Pacaran 3 Tahun