Kepala Dusun Pinjamkan Senpi Ilegal ke Teman

Kepala Dusun Pinjamkan Senpi Ilegal ke Teman
Ilustrasi.

jpnn.com - SUMENEP - Salah seorang kepala dusun (Kadus) di sebuah desa di Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep berinisial AS ditangkap polisi di rumahnya pada Senin (15/6) sekitar pukul 04.20. Pria 40 tahun itu diduga memiliki senjata api (senpi) ilegal dan meminjamkannya kepada seorang rekannya berinisial RD asal Desa Kasengan, Kecamatan Manding.

AS ditangkap dua jam setelah polisi membekuk RD di sebuah warung internet (warnet) di Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep.

Kasubbaghumas Polres Sumenep AKP Hasanuddin menyatakan, AS ditangkap setelah polisi mengembangkan hasil penyidikan. ''Saat dimintai keterangan, RD menyebutkan bahwa senpi yang dibawanya ke warnet tersebut milik AS. Setelah menerima informasi itu, petugas akhirnya menyanggong dan menangkap AS di rumahnya,'' ujarnya kemarin (20/6).

Untuk sementara, polisi baru menetapkan RD dan AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal tersebut. Keduanya saat ini telah ditahan. Tetapi, saat ini polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui asal senpi rakitan itu. ''Dua tersangka dijerat pasal 1 ayat 2 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,'' katanya.

RD ditangkap polisi saat berada di salah satu warnet di Desa Pandian, Kecamatan Kota, Sumenep, pada Senin pukul 02.00. Saat itu warga melihat seorang pengunjung warnet membawa senpi yang diletakkan di meja komputer. Beberapa saat kemudian, warga melapor kepada polisi. RD akhirnya ditangkap petugas Satreskrim Polres Sumenep. (sid/yan/c20/dwi)

SUMENEP - Salah seorang kepala dusun (Kadus) di sebuah desa di Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep berinisial AS ditangkap polisi di rumahnya pada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News