Kepala PPATK Sampai Memohon ke DPR, Ada Apa dengan RUU Perampasan Aset?

Kepala PPATK Sampai Memohon ke DPR, Ada Apa dengan RUU Perampasan Aset?
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (31/1). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebut pihaknya berharap DPR bisa mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset.

Sebab, kata dia, aturan tersebut bisa mengoptimalkan kinerja PPATK menyelamatkan aset dari sisi penegakan hukum.

"Kami memohon bantuan pimpinan dan anggota Komisi III DPR terkait percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset,” kata Ivan saat PPATK menggelar rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/1).

Alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu mengingatkan bahwa para pejabat tidak perlu khawatir dengan RUU Perampasan Aset. Toh, perampasan aset akan dilakukan sesuai koridor hukum dan hati-hati.

“Mungkin tadi kekhawatiran mau tembak sana, tembak sini, itu tidak kontekstual lagi, arahnya tidak ke sana,” kata Ivan.

Pria yang pernah aktif di Financial Intelligence Consultative Group (FICG) itu menyebut pihaknya juga berupaya meningkatkan pengawasan dan pencegahan aliran dana virtual hasil kejahatan.

"PPATK berupaya meningkatkan pengawasan dan pencegahan berbagai aliran dana di Indonesia, tak terkecuali transaksi keuangan di ruang virtual," kata Ivan.

Ivan menuturkan bahwa virtual currency, blockchain, peer to peer lending, non-fungible token atau NFT bisa digunakan sebagai sarana pencucian uang.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebut pihaknya berharap DPR bisa mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News