Kepala Tertunduk, Politikus Golkar Lesu Menuju Tahanan KPK
Kamis, 28 Maret 2019 – 23:56 WIB

Anggota Komisi VI DPR fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3). Foto : Aristo Setiawan/jpnn
KPK menjerat Bowo dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (mg10/jpnn)
KPK menetapkan Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka karena diduga menerima suap dalam kerja sama distribusi pupuk.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Kronologi Gus Alam Pulang dari Brebes hingga Kecelakaan di Tol Pemalang
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Jadi Ketua Pepadi Kabupaten Bandung, Ahmad Najib Siap Lakukan Inovasi Seni Pedalangan
- Mantan Penyidik KPK yang Dijuluki Raja OTT Dilantik Jadi Deputi di BPH
- Bikin Surat Lagi, Hasto Kian Yakin Perkara yang Menjeratnya sebagai Pengadilan Politik
- KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI Seusai Periksa Satori