Kepatuhan LHKPN Naik 9,69 Persen
Kamis, 15 Desember 2011 – 19:32 WIB
JAKARTA - Kepatuhan Penyelenggara Negara (PN) dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN), diakui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengalami peningkatan. Untuk perbandingan antara 2010 dan 2011 disebutkan terjadi peningkatan sekira 9,69 persen.
"Untuk 2010 PN yang menyampaikan LHKPN sekira 70,26 persen dari total PN posisi 2010 sebanyak 144,557 orang. Di 2011 meningkat menjadi 79,95 persen," kata Wakil Ketua KPK, M Jasin, saat konferensi pers, Kamis (15/12).
Kenaikan tersebut, lanjut Jasin, turut dipengaruhi kebijakan perluasan jumlah wajib LHKPN yang dilakukan dibeberapa instansi. Seperti, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Jabar Banten (BJB), Bank DKI dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Berdasarkan data per 30 November 2011, jumlah wajib LHKPN sebanyak 183,183 orang. Ini meningkat sangat signifikan," ujarnya.
Disebutkan pula, terkait pemeriksaan LHKPN di 2011, KPK melaksanakan pemeriksaan administratif atau klarifikasi kepada 601 PN. Selain itu, KPK juga melaksanakan pemeriksaan substantif kepada 52 PN dan pemeriksaan khusus kepada 6 PN.
JAKARTA - Kepatuhan Penyelenggara Negara (PN) dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN), diakui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
BERITA TERKAIT
- Pascagempa di Garut, Jasa Marga Pastikan Tol Cipularang dan Padaleunyi Aman
- Sudah Lihat Rekaman CCTV, Keluarga Brigadir RA Menolak Autopsi
- Prakiraan Cuaca Riau 28 April 2024, BMKG Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Jumlah Honorer Bertumpuk, 3 Janji Menteri Anas Ditunggu, Pengangkatan jadi PPPK 2024 Kapan?
- Hobi Naik Gunung? Dokter Ratih Berbagi Kiat Terhindar dari Keram Perut Saat Haid
- BMKG Sebut Gempa Bumi di Garut tak Berpotensi Tsunami