Kepatuhan LHKPN Naik 9,69 Persen

Kepatuhan LHKPN Naik 9,69 Persen
Kepatuhan LHKPN Naik 9,69 Persen
JAKARTA - Kepatuhan Penyelenggara Negara (PN) dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN), diakui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengalami peningkatan. Untuk perbandingan antara 2010 dan 2011 disebutkan terjadi peningkatan sekira 9,69 persen.

"Untuk 2010 PN yang menyampaikan LHKPN sekira 70,26 persen dari total PN posisi 2010 sebanyak 144,557 orang. Di 2011 meningkat menjadi 79,95 persen," kata Wakil Ketua KPK, M Jasin, saat konferensi pers, Kamis (15/12).

Kenaikan tersebut, lanjut Jasin, turut dipengaruhi kebijakan perluasan jumlah wajib LHKPN yang dilakukan dibeberapa instansi. Seperti, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Jabar Banten (BJB), Bank DKI dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Berdasarkan data per 30 November 2011, jumlah wajib LHKPN sebanyak 183,183 orang. Ini meningkat sangat signifikan," ujarnya.

Disebutkan pula, terkait pemeriksaan LHKPN di 2011, KPK melaksanakan pemeriksaan administratif atau klarifikasi kepada 601 PN. Selain itu, KPK juga melaksanakan pemeriksaan substantif kepada 52 PN dan pemeriksaan khusus kepada 6 PN.

JAKARTA - Kepatuhan Penyelenggara Negara (PN) dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN), diakui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News