Kepemilikan Warlaba di Daerah Terpencil Tak Dibatasi
Jumat, 15 Februari 2013 – 19:34 WIB

Kepemilikan Warlaba di Daerah Terpencil Tak Dibatasi
JAKARTA -- Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7/2013 tentang pembatasan waralaba jenis usaha makanan dan minuman tidak berlaku di daerah terpencil. Menurutnya, aturan ini hanya diterapkan di kota-kota yang dianggap sudah maju.
"Ada pengecualian untuk daerah terpencil," ujar Gita saat mengelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (15/2).
Gita menjelaskan dalam Permendag pembatasan waralaba ini jumlah gerai restoran yang boleh dimiliki sepenuhnya oleh pemilik waralaba dibatasi hanya 250 gerai. Namun untuk daerah seperti Papua kata dia, aturan ini tidak diberlakukan.
"Ada nuansa pengecualian kalau mereka membangun di daerah terpencil, seperti di Papua. Kalau mereka (pemilik lisensi) membangun 251, tapi 1 di daerah terpencil, itu boleh tetap dimiliki 100 persen," papar Gita.
JAKARTA -- Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7/2013 tentang pembatasan waralaba jenis
BERITA TERKAIT
- Beri Pelatihan Digital Marketing, Sandiaga Uno Ingin Difabel Lebih Berdaya
- Sumur Minyak Rakyat Kecil Bakal Dibuat Regulasinya
- Gegara Rekor Inflasi Rendah, Pemerintah Klaim Swasembasa Pangan Bakal Sukses
- Utamakan Keselamatan, KAI Raih 2 Penghargaan di Ajang WISCA 2025
- Maksimalkan Pasar Ekspor, SIG Kebut Proyek Dermaga & Fasilitas Produksi di Tuban
- Perkuat Budaya Keselamatan Berkelanjutan, KAI Raih Penghargaan di WISCA 2025