Kepemilikan Warlaba di Daerah Terpencil Tak Dibatasi
Jumat, 15 Februari 2013 – 19:34 WIB
Nantinya, berapa pun jumlah gerai yang dibuka seorang pemegang lisensi waralaba restoran, tidak akan dibatasi selama gerai barunya dibuka di daerah terpencil. "Sampai berapa saja kita berikan pengecualian," tegasnya.
Baca Juga:
Kemendag mensosialisasikan Permenag No 7/2013 tentang pembatasan waralaba jenis usaha makanan dan minuman (restoran), Jumat (15/2). Aturan ini bertujuan untuk memberdayakan usaha kecil dan menengah (UKM), sehingga terjadi pemerataan ekonomi. (chi/jpnn)
JAKARTA -- Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7/2013 tentang pembatasan waralaba jenis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi, jadi Sebegini Per Gram
- One on One Meeting, BRI & Microsoft Bahas Akselerasi Inklusi Keuangan
- Bebaskan Karyawan dari Jeratan Pinjol, Aplikasi Ayo Kasbon Bisa jadi Solusi
- Kuartal I 2024, SIG Catatkan Laba Rp472 Miliar
- Kuliah Tamu di LSE, Menko Airlangga Optimistis Visi Indonesia Emas 2045 Tercapai
- BRI Lakukan Buyback, Ini Sebabnya