KepmenPAN-RB 1169: Penjelasan BKN soal Cara Penentuan Kelulusan PPPK Guru 2021

KepmenPAN-RB 1169: Penjelasan BKN soal Cara Penentuan Kelulusan PPPK Guru 2021
Deputi Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan cara penentuan kelulusan PPPK guru 2021 tahap I. Ilustrasi Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan mengumumkan kelulusan PPPK guru 2021 tahap I pada hari ini, Jumat, 8 Oktober.

Pengumuman kelulusan ini dilakukan setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menandatangani KepmenPAN-RB Nomor 1169 Tahun 2021 pada Rabu, 6 Oktober.

Banyak guru honorer yang masih bingung dengan ketentuan di KepmenPAN-RB tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021 tersebut.

Apalagi ada istilah nilai ambang batas kategori 1 (KepmenPAN-RB 1127/2021), nilai ambang kategori 2 (usia 50 tahun ke atas), dan nilai ambang batas kategori 3 (KepmenPAN-RB 1169/2021).

Deputi Bidang Sistem informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan dalam penentuan kelulusan PPPK guru tahap I, pihaknya menggunakan tiga hitungan.

Pertama berdasarkan KepmenPAN-RB 1127/2021.

Kedua berdasarkan usia 50 tahun ke atas.

Ketiga berdasarkan afirmasi 10 persen untuk kompetensi teknis.

KepmenPAN-RB 1169 Tahun 2021, BKN menjelaskan cara penghitungan kelulusan PPPK guru 2021 sehingga diharapkan honorer tidak bingung lagi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News