Keppres Bodong Kenaikan Gaji PNS Kian Menjalar
Selasa, 08 Februari 2011 – 04:24 WIB
JAKARTA - Badan Kepegawain Negara (BKN) memastikan, Keppres Nomor 254 /VIII/10 tertanggal 21 November 2010 tentang Perbaikan Gaji dan Tujangan PNS yang belakangan makin menjalar beredar di sejumlah daerah, merupakan Kepres bodong alias palsu. Terakhir, Kepres tersebut kemarin heboh di wilayah Sumut. Kepres dipastikan palsu, dengan dua argumen yang sangat sederhana. Dalam salinan Keppres palsu yang kini ramai beredar di sejumlah daerah itu, gaji dan tunjangan PNS golongan I sebesar Rp 3 juta, sedangkan PNS golongan II bergaji Rp 5 juta. Untuk golongan IIIA-B gajinya Rp 7,5 juta, sedangkan golongan IIIC-D Rp 8,5 juta, golongan IVA-B Rp 9,5 juta, dan golongan IVC-E Rp 12 juta.
Kepala Biro Humas dan Protokoler BKN, Budi Hartono menjelaskan, argumen partama, bahwa masalah mengenai gaji PNS diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP), bukan dengan Kepres. "Sedangkan Keppres hanya untuk mengatur tunjangan. Kan aneh ya, di dalam Kepres 254 itu disebutkan tentang perbaikan gaji PNS dan tunjangan," ucapnya kepada JPNN ini saat dikonfirmasi mengenai Kepres 254 itu, kemarin (7/2).
Argumen kedua, selama 2010, presiden hanya mengeluarkan Kepres sebanyak 12 saja, tidak sampai ratusan. "Kepres terakhir tahun 2010 hanya mencapai nomor 12 saja. Silakan cek di www.setneg. go.id," terang Budi Hartono.
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Kepegawain Negara (BKN) memastikan, Keppres Nomor 254 /VIII/10 tertanggal 21 November 2010 tentang Perbaikan Gaji dan Tujangan
BERITA TERKAIT
- Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Belum Tentu Juni, Piye to?
- 5 Berita Terpopuler: Ternyata Perincian Formasi Pendaftaran CPNS & PPPK Belum Beres, Ada 3 Kategori Ini
- YKMI: Kami Berharap Gerakan Dukung Kemerdekaan Palestina Menyebar ke Penjuru Indonesia
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro