Keppres Miras Batal, Pemda Diminta Bersikap
Selasa, 09 Juli 2013 – 07:05 WIB
“Dari sisi pemerintah, yang menjadi leader untuk menyusun RUU dimaksud ada di Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan. Sementara Kemendagri, Kementerian Agama dan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum) itu sifatya mensupport,” ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta seluruh Pemerintah Daerah bijak menyikapi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jelang Rakor Transmigrasi 2024, Kemendes PDTT Imbau Pemda Tuntaskan RPJMN 2020-2024
- Wamenaker Afriansyah: KKIN Ajang Bagi Para Instruktur untuk Tingkatkan Kompetensi
- Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Honorer Menunggu PermenPAN-RB Saja ya
- Begini Cara ASDP Mengatasi Kemiskinan Ekstrem di Lampung Selatan
- Gelar Halalbihalal & Rakernas KAKAMMI jadi Ajang Meningkatkan Rasa Persaudaraan
- Seleksi Calon Taruna Akademi TNI Mirip Tes CPNS