Keppres Miras Batal, Pemda Diminta Bersikap

Keppres Miras Batal, Pemda Diminta Bersikap
Keppres Miras Batal, Pemda Diminta Bersikap
“Dari sisi pemerintah, yang menjadi leader untuk menyusun RUU dimaksud ada di Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan. Sementara Kemendagri, Kementerian Agama dan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum) itu sifatya mensupport,” ujarnya.(gir/jpnn)

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta seluruh Pemerintah Daerah bijak menyikapi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News