Keppres Miras Batal, Pemda Diminta Bersikap
Selasa, 09 Juli 2013 – 07:05 WIB
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta seluruh Pemerintah Daerah bijak menyikapi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol atau biasa disebut Keppres Miras.
Sebab dengan keputusan tersebut menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Restu Ardi Daud, mengakibatkan terjadinya kekosongan regulasi guna mengklarifikasi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur peredaran minuman beralkohol.
Baca Juga:
“Selama ini kan Perda-perda terkait minuman beralkohol itu mengacu pada Keppres tersebut dan tidak ada lagi undang-undang lain. Jadi ketika MA dalam keputusannya membatalkan Keppres tersebut, terjadi kekosongan regulasi untuk mengklarifikasi perda yang ada,” ujarnya di Jakarta, Senin (8/7).
Artinya menurut Daud, implikasi dari pencabutan Keppres ini dapat berakibat dua hal. Bahwa akhirnya dapat saja sebagian pihak menyikapinya dengan menyatakan alkohol dapat dengan bebas diperjualbelikan di daerah tertentu karena ketiadaan aturan. Atau justru dilarang sama sekali jika daerah kemudian mengeluarkan Perda terkait peredaran minuman keras.
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta seluruh Pemerintah Daerah bijak menyikapi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan
BERITA TERKAIT
- Kemendikbudristek & Go Study China Berkolaborasi, Dirjen Kiki: Harus Saling Mendukung
- Reduksi Emisi Gas Rumah Kaca, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif
- Harapan Repnas Seusai KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih 2024-2029
- Kemendagri Instruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
- Menaker Ida Sebut Transformasi BLK Tingkatkan Kualitas Pelatihan Vokasi
- Dua Prajurit TNI Tersambar Petir saat Jaga Markas di Cilangkap, Begini Kondisinya