Keppres Miras Batal, Pemda Diminta Bersikap
Selasa, 09 Juli 2013 – 07:05 WIB

Keppres Miras Batal, Pemda Diminta Bersikap
Namun daerah tidak bisa melakukan pelarangan jika menggunakan perda yang sebelumnya telah dicabut pemerintah. Karena konsekwensi putusan MA menurut Daud sebagaimana keterangan yang ia terima dari Kepala Biro Hukum Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, sifatnya tidak berlaku surut.
Baca Juga:
“Dari tahun 2002 lalu itu kan ada sekitar 22 Perda terkait miras yang sudah diklarifikasi. Jadi yang sudah dibatalkan, tidak bisa otomatis berlaku kembali. Prinsipnya Kemendagri patuh dan mengikuti putusan MA tersebut. Karena itu sekarang ini Pemda bisa menyusun peraturan di daerah masing-masing, namun kita minta itu dilakukan dengan bijak dan proporsional. Supaya tidak mengganggu kehidupan sosial masyarakat,” ujarnya.
Selain itu dengan dicabutnya Keppres dimaksud, Daud juga meminta agar ormas-ormas tertentu tidak melakukan sweeping ke sejumlah tempat. Karena langkah tersebut merupakan tugas dari kepolisian. Kalau itu dilakukan, maka polisi menurutnya perlu bertindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, terkait kekosongan undang-undang yang mengatur peredaran miras, pemerintah dan DPR dalam waktu dekat menurut Daud kemungkinan akan segera melahirkan Rancangan Undang-Undang Minuman Keras (Miras).
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta seluruh Pemerintah Daerah bijak menyikapi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi