Kepri Harus Kurangi Transaksi dengan Dolar
Gaji Ekspatriat Pun Harus Rupiah
Senin, 04 Juli 2011 – 02:12 WIB
"Sepanjang transkasinya menggunakan rupiah. Hanya saja, kalau sudah memasang tarif (price tag) menggunakan dolar itu sudah mengindikasikan transaksi dengan dolar. Itu bisa mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Mata Uang," paparnya.
Baca Juga:
Harry menegaskan, status Kepri sebagai wilayah ekonomi khusus bukan pengecualian bagi penerapan UU Mata Uang. "Ini berlaku sama di seluruh wilayah di Indonesia. Tidak ada pengecualian untuk Kepri," ujarnya.
Dia mengatakan, dalam UU yang melibatkan Bank Indonesia tersebut, pembayaran gaji para tenaga kerja asing (TKA) atau biasa disebut ekspatriat juga harus menggunakan rupiah. "Kecuali statusnya ekspatriat yang ditugaskan dari perusahaan di negaranya ke perusahaan cabang di Kepri. Tapi, TKA yang rekrutmen berlangsung di Batam harus digaji dengan rupiah," katanya.
Pelanggaran terhadap UU ini, kata dia, akan dikenakan sanksi penjara. "Ke depan, transaksi menggunakan dolar seperti yang berlaku selama ini di Kepri tak bisa lagi. Kalau masih ada temuan, maka maksimal pidana penjara seumur hidup. Jadi tidak ada perlakuan khusus di kawasan Batam, Bintan, dan Karimun ini," ujarnya.
BATAM - Wakil Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI, Harry Azhar Azis menyatakan bahwa hotel, resort dan pusat perbelanjaan di Batam dan Kepri
BERITA TERKAIT
- One on One Meeting, BRI & Microsoft Bahas Akselerasi Inklusi Keuangan
- Bebaskan Karyawan dari Jeratan Pinjol, Aplikasi Ayo Kasbon Bisa jadi Solusi
- Kuartal I 2024, SIG Catatkan Laba Rp472 Miliar
- Kuliah Tamu di LSE, Menko Airlangga Optimistis Visi Indonesia Emas 2045 Tercapai
- BRI Lakukan Buyback, Ini Sebabnya
- Pesan Muhammadiyah soal Pengelolaan Tambang: Harus Berkesinambungan