Keputusan MK Bersifat Final Dinilai Berbahaya
Rabu, 12 Juni 2013 – 16:36 WIB
"Mereposisi MK itu harus melalui amandemen V dan itu sangat dimungkinkan agar fungsi chek and balanced diantara lembaga negara berjalan secara seimbang. Hal yang tidak boleh disentuh dalam amandemen hanya dua hal yakni Pembukaan dan NKRI karena dua hal tersebut merupakan tujuan kita berbangsa dan bernegara," tegasnya.
Selain itu, dia juga menyarankan dalam proses amandemen V, MPR nantinya harus didampingi oleh Komisi Konstitusi guna mengakselerasi substansi amandemen sehingga hasil amandemen V itu benar-benar bisa menjawab berbagai kebutuhan bangsa ini.
Terakhir dikatakannya, sebagai negara demokrasi ketiga terbesar di dunia, rakyat belum diuntungkan dengan sistem demokrasi yang saat ini berlangsung. "Saat ini yang terjadi malah meratanya korupsi sementara rata-rata pendidikan warga negara masih berkutat di angka 7,5 tahun. Artinya rata-rata pendidikan warga negara Indonesia belum tamat SMP," ungkapnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat dinilai sangat membahayakan. Untuk kepentingan bangsa dan negara, harus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rekrutmen PPPK 2024 Khusus Tenaga Non-ASN & Honorer K2, Yang Tercecer Masuk?
- Kecelakaan Maut di Jalan Riau, 2 Orang Tewas Ditempat
- Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Sebut Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif
- Korban Tenggelam di Ciliwung Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- May Day, Prabowo Mengajak Buruh Berjuang Bersama Mewujudkan Indonesia Emas
- Ketua DPRD Semprot Dinkes DKI, Sebut Pelayanan RS Lamban