Keputusan MK Bersifat Final Dinilai Berbahaya
Rabu, 12 Juni 2013 – 16:36 WIB

Keputusan MK Bersifat Final Dinilai Berbahaya
JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat dinilai sangat membahayakan. Untuk kepentingan bangsa dan negara, harus ada satu lembaga penyeimbang MK hingga keputusannya tidak superbody. Pentingnya lembaga penyimbang MK tersebut lanjut Syafran, sudah melalui kajian Lemhanas yang dilakukan tahun 2010 lalu. Tidak itu saja, Lemhanas juga sudah melakukan kajian menyeluruh terhadap pelaksanaan amandemen 4 UUD 45.
Hal tersebut dikatakan tenaga profesional Bidang Hukum dan HAM Lemhanas, Syafran Sofyan, dalam Dialog Kenegaraan bertema "Mendesak Tata Ulang Sistem Ketatanegaraan Indonesia", di gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (12/6).
"Peran Mahkamah Konstitusi yang keputusannya final, ini berbahaya sekali. Harus dipikirkan lembaga penyeimbang Mahkamah Konstitusi hingga keputusannya tidak superbody," kata Syafran Sofyan.
Baca Juga:
JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat dinilai sangat membahayakan. Untuk kepentingan bangsa dan negara, harus
BERITA TERKAIT
- Menteri Riefky Minta Dukungan Senator Perkuat Ekraf Daerah untuk Buka Lapangan Kerja
- Kejagung Tetapkan Purnawirawan TNI Inisial L Tersangka Korupsi Pengadaan Satelit di Kemenhan
- Seusai Mengerjakan Soal Tes PPPK Tahap 2, Begini Pengakuan Bu Sri Peserta Tertua
- Pengadaan Jet Pribadi KPU RI Janggal, KPK Bergerak
- Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Periksa Staf UGM hingga KPU RI
- Wakil Ketua MPR Ungkap Butuh Penyesuaian Kebijakan untuk Menguatkan Lembaga Penyiaran