Keputusan MK Bersifat Final Dinilai Berbahaya
Rabu, 12 Juni 2013 – 16:36 WIB
JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat dinilai sangat membahayakan. Untuk kepentingan bangsa dan negara, harus ada satu lembaga penyeimbang MK hingga keputusannya tidak superbody. Pentingnya lembaga penyimbang MK tersebut lanjut Syafran, sudah melalui kajian Lemhanas yang dilakukan tahun 2010 lalu. Tidak itu saja, Lemhanas juga sudah melakukan kajian menyeluruh terhadap pelaksanaan amandemen 4 UUD 45.
Hal tersebut dikatakan tenaga profesional Bidang Hukum dan HAM Lemhanas, Syafran Sofyan, dalam Dialog Kenegaraan bertema "Mendesak Tata Ulang Sistem Ketatanegaraan Indonesia", di gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (12/6).
"Peran Mahkamah Konstitusi yang keputusannya final, ini berbahaya sekali. Harus dipikirkan lembaga penyeimbang Mahkamah Konstitusi hingga keputusannya tidak superbody," kata Syafran Sofyan.
Baca Juga:
JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat dinilai sangat membahayakan. Untuk kepentingan bangsa dan negara, harus
BERITA TERKAIT
- Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Dito Mahendra, Ini Alasannya
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Yoga & Ayu Honorer, per 1 Mei 2024 Sah jadi PPPK
- Mentan Amran Serahkan Alsintan Senilai Rp 200 M Untuk Petani di Jatim
- Mendagri Tito: Halalbihalal jadi Momentum Penguatan Internal Lebih Solid
- Gelar Halalbihalal & Diskusi, F-PDR Menyatakan Pemilu 2024 Merusak Demokrasi Indonesia