Keputusan MK Risiko Demokrasi
Rabu, 06 Agustus 2008 – 16:55 WIB
jpnn.com -
Seperti diketahui, akibat keputusan MK tersebut, maka DPR harus merevisi UU No 12/2008 tentang Pemda. Padahal, UU Pemda itu sudah dua kali direvisi.(eyd/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA - Pengamat Politik dari Universitas Indonesia (UI), Andrinof Chaniago mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan keharusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- YKMI: Kami Berharap Gerakan Dukung Kemerdekaan Palestina Menyebar ke Penjuru Indonesia
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini