Keputusan Ratas di Istana: Di Atas 35 Tahun jadi PPPK

Keputusan Ratas di Istana: Di Atas 35 Tahun jadi PPPK
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek. Foto: dok.JPNN

Anggota Komisi IX Ketut Sustiawan mengungkapkan, kasus tenaga kesehatan ini seharusnya menjadi pengecualian.

Sebab, kebutuhan tenaga kesehatan di daerah masih sangat besar. apalagi, hampir seluruh bidan PTT yang berumur diatas 35 tahun ini sudah mengabdi lebih dari 10 tahun.

”Kami usulkan ada revisi UU ASN maupun turunannya. Ini harus dikecualikan karena kondisi khusus,” ujarnya.

Senada dengan Ketut, Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf pun mendesak agar bidan PTT ini bisa diangkat menjadi PNS. Menurutnya, PP 98/2000 bisa direvisi untuk mengakomodir hal ini.

”Belum lagi nanti tunjungan hari tuanya seperti apa dan lainnya. Kita mendesak untuk revisi,” tuturnya.

Sebagai informasi, tahun 2016 lalu, Kemenkes mengadakan seleksi CPNS untuk tenaga kesehatan PTT. Ada 43.310 orang yang mengikuti seleksi ini.

Adapun jumlah tersebut terdiri dari 949 dokter, 444 dokter gigi, dan 41.917 bidan.

Namun, dari jumlah tersebut hanya 39.090 orang yang diangkat menjadi CPNS.

Sebanyak 4.220 bidan PTT yang berusia di atas 35 tahun diarahkan untuk menjadi Pegawai Pemerintrah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News