Keraton Jogjakarta Dituntut Reformasi Internal

Keraton Jogjakarta Dituntut Reformasi Internal
Keraton Jogjakarta Dituntut Reformasi Internal
Sebagai informasi, tanggal itu merupakan batas akhir perpanjangan masa jabatan Sultan dan Paku Alam sebagai gubernur dan Wagub sebagaimana perpres yang diteken pada 2011. (bay/c2/agm)
Berita Selanjutnya:
Sultan Siap Tak Berparpol

JAKARTA - Penetapan Sultan Hamengku Buwono (HB) dan Paku Alam sebagai gubernur dan wakil gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) membawa implikasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News