Keraton Jogjakarta Dituntut Reformasi Internal

Keraton Jogjakarta Dituntut Reformasi Internal
Keraton Jogjakarta Dituntut Reformasi Internal
Ketua Panja RUUK Jogja Abdul Hakam Naja menambahkan, pihak keraton juga harus menginventarisasi aset keraton. Keraton harus mendaftarkan aset tanah mereka kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Mana tanah keprabon, mana tanah keraton, dan itu harus ditegaskan berada di wilayah DIJ," kata Hakam.

Pihak keraton, kata Hakam, harus memastikan aset bangunan dan kekayaan yang dimiliki. Namun, hal yang lebih krusial adalah mendorong adanya mekanisme internal keraton menjadi baku. "Kami tidak masuk wilayah keraton. Kami terima saja apa hasil di ujungnya," ujarnya. Hal tersebut penting demi tertatanya manajemen di internal keraton.

Setelah UU disahkan, kata Hakam, DPRD juga harus segera merumuskan tata tertib pengisian jabatan gubernur dan Wagub. DPRD juga harus menyampaikan kepada Kesultanan dan Pakualaman atas berlakunya RUUK Jogja itu. "DPRD nanti yang membentuk panitia verifikasi persyaratan gubernur dan Wagub," kata Hakam.

Setelah memenuhi persyaratan, keputusan DPRD diteruskan kepada presiden untuk dilakukan pelantikan. "Simulasi kami, sebelum 9 Oktober sudah ada pelantikan," kata Hakam.

JAKARTA - Penetapan Sultan Hamengku Buwono (HB) dan Paku Alam sebagai gubernur dan wakil gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) membawa implikasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News