Keraton Jogjakarta Dituntut Reformasi Internal
Rabu, 29 Agustus 2012 – 08:26 WIB
Jika pihak penghageng tidak menyiapkan seorang Sultan yang baru sesuai persyaratan, seterusnya gubernur dijabat Paku Alam. Demikian pula sebaliknya, jika Paku Alam yang bermasalah. "Kalau (aturan) internal tidak hitam putih, melainkan abu-abu, akan terjadi problem di mereka (keraton) sendiri," kata politikus PDIP itu.
Bagaimana jika terjadi kekosongan di posisi gubernur dan Wagub? Ganjar menyatakan, jabatan itu akan diisi sekretaris daerah. Namun, jabatan itu bersifat sementara karena Sekda tidak memiliki kewenangan penuh. "Kalau semua tidak mampu, presiden akan turun tangan untuk menentukan siapa yang menjadi pemimpin," jelasnya.
Dalam hal ini, Ganjar menegaskan bahwa hal itu merupakan koridor politik yang diberikan UU terhadap Sultan sebagai gubernur dan Paku Alam sebagai Wagub. Dengan UU ini, sedikit demi sedikit ada intervensi formal terhadap aturan internal keraton secara tidak langsung. "Artinya, ada political impact yang harus dilakukan pihak keraton untuk membuat penyesuaian," katanya.
Ganjar menambahkan, aturan itu merupakan implikasi politik. Dengan model begitu, Sultan dan Paku Alam dituntut hati-hati. Bisa jadi, akan muncul implikasi politik besar di dalam keraton jika pergantian di tengah jalan terjadi. "Bahwa dengan seperti ini Anda (Sultan dan Paku Alam, Red) harus berperilaku baik. Semuanya transparan, akuntabel, apalagi soal duit," tandasnya.
JAKARTA - Penetapan Sultan Hamengku Buwono (HB) dan Paku Alam sebagai gubernur dan wakil gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) membawa implikasi
BERITA TERKAIT
- Habiburokhman: Sukarelawan adalah Bagian Internal TKN Prabowo-Gibran
- 3 Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Minta Eks Bupati Tabalong Maju di Pilgub Kalsel
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug
- PKB Belum Menentukan Sikap pada Prabowo, Cak Imin Lakukan Ini
- AHY Bilang Begini Soal Pembagian Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo