Pemerintah-KPU Sepakati Jadwal Penyerahan Data Kependudukan
Selasa, 28 Agustus 2012 – 14:51 WIB
JAKARTA - Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati jadwal penyerahan data kependudukan yang akan digunakan untuk daftar pemilih Pemilu 2014. Penyerahan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) akan diserahkan secara serempak oleh Kementrian Dalam Negeri dan Pemda ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPU provinsi maupun kabupaten/kota pada 6 Desember tahun ini. Kesepakatan lainnya, setelah nantinya DAK dan DP4 diserahkan maka KPU tetap bisa meminta bantuan pemerintah pusat maupun pemda. Syaratnya, KPU mengajukan permintaan tertulis yang merinci waktu, jenis bantuan dan fasilitasi yang dibutuhkan. "Kesepakatan ini akan ditindaklanjuti dengan MoU (nota kesepahaman)," sambung Gamawan.
Kesepakatan itu diambil setelah Mendagri Gamawan Fauzi menggelar rapat dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di kantor Kemendagri, Selasa (28/8). Dari kesepakatan rapat itu diketahui bahwa selain penyerahan DAK2 pada 6 Desember 2012, penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) akan diserahkan pada Kamis, 7 Februari 2013.
Baca Juga:
Mendagri menguatakan, KPU telah menetapkan 9 April 2014 sebagai hari pemungutan suara. Mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, maka penyerahan DAK2 harusnya pada 9 Desember 2012. "Tanggal yang kita sepakati (6 Desember 2012) justru lebih cepat dari jadwal," ucap Gamawan usai rapat dengan KPU dan Bawaslu.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati jadwal penyerahan data kependudukan yang akan digunakan untuk daftar pemilih
BERITA TERKAIT
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug
- PKB Belum Menentukan Sikap pada Prabowo, Cak Imin Lakukan Ini
- AHY Bilang Begini Soal Pembagian Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
- Paloh Sungkan Bahas Kursi Menteri, Drajad PAN: Beliau Paham Fatsun Politik